Jakarta, 18 Muharam 1427 H, 17 Pebruari 2006
Melihat ruang lingkup dan sanksi yang pasti mas yarakat kami yang terlingkup dan tersanksi.
2. reFormasi 1998
Saat keruh suhan,
Mei an ....,
.... ge lap ....,
.... banyak orang yang terge lap ....,
.... terdera ....,
.... bukan karena atau karenanya .....
.... diskriminatif terhadap etnis ....,
.... saya pun terge lap .....,
.... bukan karena saya.
1. Etn0s
Yang digodok RUU .... Antidiskriminasi ....
Judul harian salah satu surat kabar tanggal 16 Februai 2006: Seluruh kelompok etnis harus jadi perhatian, “Hendaknya tidak hanya memfokus perhatian pada etnis china atau tionghoa semata, seperti masyarakat papua dan lainnya. Pandangan itu mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panitia Khusus DPR dengan sosiolog Mely G Tan dan pakar hukum Loebby Loqman. Keragaman etnis dan ras, menurut Mely, adalah suatu kenyataan yang tidak bisa dihapuskan. Yang bisa dilakukan adalah menjadikannya sebagai kekuatan positif. Dia berpendapat, UU Penghapusan Diskriminasi Etnis dan Ras sangat diperlukan. Setelah reformasi, konflik antar-etnis pun banyak terjadi akibat adanya rasa ketidakadilan. ”.
Loebby sendiri berpendapat RUU ini lebih baik spesifik hanya membicarakan diskriminasi etnis dan ras agar tidak terlalu luas dan tumpang tindih dengan UU lain. Terkait dengan sanksi, dia mengusulkan cukup sanksi administratif, bukan sanksi pidana. Sementara itu, RUU mencantumkan hukuman pidana kurungan satu tahun bagi setiap orang yang dengan sengaja bertindak diskriminatif terhadap etnis dan ras. Pasal 16 sampai dengan 19. Pasal 18: Menunjukkan kebencian kepada orang karena perbedaan ras dan/atau etnis berupa penulisan kata-kata, gambar, pidato, dan/atau melontarkan kata-kata yang bersifat kebencian/pelecehan, mengenakan sesuatu pada diri berupa benda, kata-kata atau gambar di tempat umum (penjara paling singkat 1 tahun, paling lama 5 tahun dan/atau denda Rp1 juta paling banyak Rp100 juta).
Melihat ruang ...
lingkup dan sanksi ...
yang pasti mas yarakat kami...
yang terlingkup dan tersanksi ya .... ikan, tir ani.
3. Peka (i)
Saat rePolusi,
September an ....,
.... ge lap ....,
.... banyak orang yang terge lap ....,
.... terdera ....,
.... bukan karena atau karenanya .....
.... diskriminatif terhadap etnis ....,
.... pun terge lap .....,
.... bukan karena .....
Tapi per I tanah tertindas terus sampein tujuh ke turunan,
ca ena k tidak ada tindasan tujuh turunan,
tetap berleha-leha di ke dalaman maupun di ke luar negerian (pake-ce lana poto-ngan).
Tuntunan tuntutan bagi mu negeri ku
Bu at peri tanah yang men jabat, hati-hati dengan tuntutan ini itu yang selalu tidak puas, dari zaman sebel um, se mas sa dan se sudah kolo nial, yang selalu maunya di kelas yang lebih tinggi dari peri tanah.
Bu at peri tanah yang men jabat, prioritaskan (jangan buang akal dan harta rakyat) tuntunan bagi yang tidak banyak menuntut dan tidak kabur (saat negeri membutuhkan) meninggalkan utang (yang di tanggung peri tanah) di ke dalam luar negeri (membawa harta peri tanah) yang membuat negara krisis akan ulahnya (sangat tak ber peri) begitu di ke negeri masih masa rawat mereka banyak tuntutan (tak ada peri).
Sekali lagi bu at peri tanah yang men jabat, prioritaskan tuntunan serta fasilitasi bagi mu negeri peri tanah, jangan sampai mereka merasa di jajah dan di jarah di tanah air sendiri.
Peri ngatan bagi mu
Nyatalah .... lihat kenyataan per bank an ....
Mengenai Saya
Minggu, 03 Januari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar